TULISAN INI DIBUAT PADA SAAT MENJELANG KAJIAN PLTSA YANG DIADAKAN KP KAMMI BANDUNG 2010 (12 DESEMBER 2010)
Legalitas pengelolaan sampah
mantan Ketua DPRD kota Bandung, Drs. Husni Muttaqien mengatakan, payung hukum pengelolaan sampah sangat terkait dengan Perda K-3. Namun kendala yang dihadapi di lapangan adalah masalah implementasi dari pelaksanaan Perda itu sendiri. Pemerintah wajib melakukan standarisasi pelayanan minimal bagi pengelolaan sampah kota. Standar ini diantaranya adalah sederhana, kongkrit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip pengelolaan sampah yang harus dilakukan pemerintah kota meliputi empat faktor. Pertama temukan metode terbaik, kedua legalitas, evaluasi perda, ketiga pembiayaan APBD dan sharing pihak ketiga dan keempat adalah implementasi pendidikan paradigma masyarakat tentang pengelolaan sampah.
Terdapat banyak potensi dari sampah yang seandainya metode yang dipakai benar. Salah satu metode menanggulangi sampah adalah combustion atau pembakaran, potensi-potensi itu akan hilang menjadi panas, sedangkan kita tahu bahwa panas adalah proses pembuangan atau inefisiensi energi. Penanganan sebaiknya dimulai dari rumah dengan dijadikan kompos.Aktvitas recycling sampah plastik melibatkan banyak pihak dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan belum terdata. Jika plastik ini dibakar, maka selain kita kehilangan nilai ekonomis yang tinggi, juga berpotensi tinggi untuk mencemari lingkungan dengan zat-zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, misalnya Dioxine, zat yang berpotensi memicu kanker.Rekomendasinya adalah agar bagaimana sampah yang ada di masyarakat dapat digunakan kembali untuk mengembalikan kondisi tanah yang saat ini sudah tidak subur lagi.
menurut Dr. Taufikurrahman, PLTSa adalah suatu tahap untuk mempercepat aliran energi, sedangkan dengan komposting adalah membantu siklus ekosistem yang lebih baik. Kebudayaan masyarakat harus diarahkan menjadikan sampah menjadi energi yang lebih baik. Dengan perbaikan ekosistem yang dilakukan akan lebih menguntungkan untuk jangka panjang.
saat ini, raperda itu akan disahkan dengan mengenyampingkan dampak untuk warga disekitar kota bandung. padahal raperda itu juga sangat bertentangan dengan undang-undang yang lainnya seperti Dalam UUD pasal 28, rakyat diberi hak untuk mendapat lingkungan yang sehat. Accountability dan Responsibility. Sampah adalah tanggung jawab pemerintah bukan masyarakat. Pendekatan intersektor, diatur pada setiap level dengan prioritas masing-masing.
dengan adanya pembangunan PLTSA, semua warga terkena dampaknya. yang sangat dikhawatirkan adalah gas beracun yang ditimbulkan oleh PLTSA (dioksin). Dioksin biasanya terbentuk dari pembakaran yang tidak sempurna. Efek dioksin bagi manusia bisa fatal. Saat ini pengukuran dan monitoring dioksin sangat mahal dan susah dilakukan. Para pakar lingkungan dan publik meragukan tingkat safety dari PLTSa ini.
Permasalahan lainnya adalah bahwa komponen utama (sekitar 60 sd 70 %) sampah di kota Bandung adalah sampah organik yang sebaiknya dijadikan sebagai kompos melalui proses composting. Proses composting dapat dilakuakan secara sederhana.sedangkan untuk mendirikan PLTSA ini, kita membutuhkan sampah anorganik. tidak memungkiri kita akan mengimpor sampah. mengerikan jika hal itu terjadi.
untuk itu, KAMMI DAERAH BANDUNG akan mengadakan aksi, besok: senin, 13 desember 2010 pukul 08.00 bertemppat di DPRD kota bandung. dan mengajukan 3 tuntutan:
1. tolak Raperda biaya pengelolaan sampah
2. menuntut DPRD dan Pemda Kota Bandung untuk membatalkan pendirian PLTSA
3. mendorong DPR dan pemda untuk mencanangkan progrAm composing untuk solusi penaggulangan masalah sampah di kota bandung
(sumber:dari berbagai sumber)
Legalitas pengelolaan sampah
mantan Ketua DPRD kota Bandung, Drs. Husni Muttaqien mengatakan, payung hukum pengelolaan sampah sangat terkait dengan Perda K-3. Namun kendala yang dihadapi di lapangan adalah masalah implementasi dari pelaksanaan Perda itu sendiri. Pemerintah wajib melakukan standarisasi pelayanan minimal bagi pengelolaan sampah kota. Standar ini diantaranya adalah sederhana, kongkrit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip pengelolaan sampah yang harus dilakukan pemerintah kota meliputi empat faktor. Pertama temukan metode terbaik, kedua legalitas, evaluasi perda, ketiga pembiayaan APBD dan sharing pihak ketiga dan keempat adalah implementasi pendidikan paradigma masyarakat tentang pengelolaan sampah.
Terdapat banyak potensi dari sampah yang seandainya metode yang dipakai benar. Salah satu metode menanggulangi sampah adalah combustion atau pembakaran, potensi-potensi itu akan hilang menjadi panas, sedangkan kita tahu bahwa panas adalah proses pembuangan atau inefisiensi energi. Penanganan sebaiknya dimulai dari rumah dengan dijadikan kompos.Aktvitas recycling sampah plastik melibatkan banyak pihak dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan belum terdata. Jika plastik ini dibakar, maka selain kita kehilangan nilai ekonomis yang tinggi, juga berpotensi tinggi untuk mencemari lingkungan dengan zat-zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, misalnya Dioxine, zat yang berpotensi memicu kanker.Rekomendasinya adalah agar bagaimana sampah yang ada di masyarakat dapat digunakan kembali untuk mengembalikan kondisi tanah yang saat ini sudah tidak subur lagi.
menurut Dr. Taufikurrahman, PLTSa adalah suatu tahap untuk mempercepat aliran energi, sedangkan dengan komposting adalah membantu siklus ekosistem yang lebih baik. Kebudayaan masyarakat harus diarahkan menjadikan sampah menjadi energi yang lebih baik. Dengan perbaikan ekosistem yang dilakukan akan lebih menguntungkan untuk jangka panjang.
saat ini, raperda itu akan disahkan dengan mengenyampingkan dampak untuk warga disekitar kota bandung. padahal raperda itu juga sangat bertentangan dengan undang-undang yang lainnya seperti Dalam UUD pasal 28, rakyat diberi hak untuk mendapat lingkungan yang sehat. Accountability dan Responsibility. Sampah adalah tanggung jawab pemerintah bukan masyarakat. Pendekatan intersektor, diatur pada setiap level dengan prioritas masing-masing.
dengan adanya pembangunan PLTSA, semua warga terkena dampaknya. yang sangat dikhawatirkan adalah gas beracun yang ditimbulkan oleh PLTSA (dioksin). Dioksin biasanya terbentuk dari pembakaran yang tidak sempurna. Efek dioksin bagi manusia bisa fatal. Saat ini pengukuran dan monitoring dioksin sangat mahal dan susah dilakukan. Para pakar lingkungan dan publik meragukan tingkat safety dari PLTSa ini.
Permasalahan lainnya adalah bahwa komponen utama (sekitar 60 sd 70 %) sampah di kota Bandung adalah sampah organik yang sebaiknya dijadikan sebagai kompos melalui proses composting. Proses composting dapat dilakuakan secara sederhana.sedangkan untuk mendirikan PLTSA ini, kita membutuhkan sampah anorganik. tidak memungkiri kita akan mengimpor sampah. mengerikan jika hal itu terjadi.
untuk itu, KAMMI DAERAH BANDUNG akan mengadakan aksi, besok: senin, 13 desember 2010 pukul 08.00 bertemppat di DPRD kota bandung. dan mengajukan 3 tuntutan:
1. tolak Raperda biaya pengelolaan sampah
2. menuntut DPRD dan Pemda Kota Bandung untuk membatalkan pendirian PLTSA
3. mendorong DPR dan pemda untuk mencanangkan progrAm composing untuk solusi penaggulangan masalah sampah di kota bandung
(sumber:dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar